1. Tugas Kepala Desa Kepala Desa bertugas untuk: 1) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Menetapkan peraturan desa dan keputusan kepala desa. Melaksanakan pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai ketentuan. 2) Melaksanakan Pembangunan Desa Merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan desa. Mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dan alokasi dana lainnya. Menjaga dan meningkatkan infrastruktur desa. 3) Membina Kemasyarakatan Meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya, adat, dan tradisi. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. 4) Memberdayakan Masyarakat Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Meningkatkan kemandirian dan potensi ekonomi masyarakat. Mengembangkan kegiatan sosial, budaya, dan pemberdayaan perempuan. 5) Menjalin Hubungan dengan Pemerintah dan Lembaga Desa Menjalin kerja sama dengan BPD, pemerintah kecamatan, dan kabupaten/kota. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota. 2. Fungsi Kepala Desa 1) Fungsi Kepemimpinan Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan seluruh unsur pemerintahan desa. Mengambil keputusan strategis untuk kepentingan desa. 2) Fungsi Pengaturan (Regulasi) Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan keputusan lainnya. 3) Fungsi Pengelolaan Mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Mengelola aset desa dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. 4) Fungsi Pelayanan Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Menjamin keberlanjutan pelayanan administrasi pemerintahan desa. 5) Fungsi Pengawasan Mengawasi dan mengevaluasi kinerja perangkat desa. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan anggaran. 6) Fungsi Pemberdayaan Memfasilitasi kegiatan yang meningkatkan kapasitas masyarakat. Mendukung UMKM, pertanian, dan potensi ekonomi lokal. 7) Fungsi Diplomasi dan Kemitraan Menjalin hubungan dengan pihak luar (pemerintah, swasta, organisasi masyarakat) untuk kemajuan desa. Mengikuti forum atau rapat koordinasi tingkat kecamatan/kabupaten.
Tugas Dan Fngsi Kalebun
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi: